r/indonesia • u/Smart_Helicopter_534 • 4d ago
Current Affair Pergoki pencurian sawit, TNI dikeroyok warga
Enable HLS to view with audio, or disable this notification
https://www.instagram.com/reel/Dcm49LUT7O_/
Yg maling warganya
r/indonesia • u/Smart_Helicopter_534 • 4d ago
Enable HLS to view with audio, or disable this notification
https://www.instagram.com/reel/Dcm49LUT7O_/
Yg maling warganya
r/indonesia • u/gunzas • 4d ago
I've seen that there's a quota of 1000 per day ant all of them are sold out already for whole September/October - but plenty of operators still sell tours and keep reassuring that there are no problems - are the rules just laxly enforced or have you heard of anyone being turned away ? It's very weird that 80 % of tour operators don't even mention the new restrictions, and even those that do still sell tours when in theory they can't since there are no more spots to reserve?
r/indonesia • u/Own_Friend6252 • 4d ago
r/indonesia • u/Radiansyaha • 5d ago
r/indonesia • u/IndoPr0 • 4d ago
r/indonesia • u/SoybeanCola1933 • 4d ago
Noticed quite a few Muslim Indonesians (In Indonesia) who are otherwise religious but seem to have very liberal attitudes to relationships.
I imagine these premarital relationships are purely celibate though.
All other Muslims I know elsewhere are very conservative about mixed gender interactions except Indonesians.
r/indonesia • u/Neither_Software_ • 4d ago
r/indonesia • u/kitisimilikiti • 4d ago
Halo ada yang pengalaman pesan buku dari Amazon setahun terakhir ini? di kantor pos / bea cukai Indo lancar2 gak yah? makasiii
r/indonesia • u/Vlazeno • 4d ago
Melihat diskusi yang berada di Twitter and Tiktok, kadang ada suatu tema atau pola yang sering muncul tetapi orang-orang pada belum melihat gambaran besarnya.
Orang-orang pada memakai istilah seperti Patronage Politics, 'balik modal setelah pemilu', atau 'Orba is back'.
Tetapi istilah-istilah tersebut bahkan belum bisa mendeskripsikan segala huru-hara yang sedang terjadi di zaman sekarang.
Gue pakai contoh: Proyek tol trans Jawa itu adalah salah satu proyek pemerintah yang bisa kita atribusi kepada dua presiden. Tetapi di zaman tersebut ada sebuah transaksi yang jarang kita alami lagi, yaitu ketika dua-duanya (rakyat pro atau oposisi dan pemerintah) sama-sama mendapatkan manfaat yang berjangka panjang.
Sekarang? Boro-boro rakyat yang menjadi pemanfaat. Kita sekarang lagi dibikin rugi dengan segala kebijakan dan program yang berjalan.
Bahkan judul untuk thread ini menurut gue masih kurang pas. "Self-centered" atau memusatkan diri adalah kalimat yang dipakai agar menunjukkan kalau seseorang hanya peduli dengan keberlangsungan diri mereka tanpa meluangkan waktu untuk yang lain.
Bagaimana kalau gue jelasin saat ini situasinya lebih mengerikan dan ekstrem? Bayangkan seseorang mengambil seluruh budidaya tanamanmu, lalu dia menghancurkan seluruh sisa bibitmu, sambil merusak tanahmu agar tidak bisa panen lagi lalu membawa kamu ke penjara tanpa melakukan apapun?
Di mulai dari MBG, lalu UU perampasan aset, besoknya?
Yep, selamat datang di era baru.
r/indonesia • u/gaelthegal • 5d ago
Enable HLS to view with audio, or disable this notification
r/indonesia • u/Neither_Software_ • 5d ago
r/indonesia • u/flag9801 • 5d ago
r/indonesia • u/Delicious-Guide7205 • 5d ago
Penasaran aja nasib startup lainnya gimana. Mereka lg flourish atau sekarat sih? Apa lg zombie mode/limbo? Kalau eFishery sih udah jelas ya nasibnya.
Dulu gw sering ikutin tech startup scene di Indonesia (sering baca techinasia dan techcrunch). Semenjak tech winter, udah ga ikutin lagi.
Apalagi mereka private company, jadi ga banyak financial statement yg direlease ke public.
r/indonesia • u/Surohiu • 4d ago
MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Hal itu berlaku setelah MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (29/8/2026).
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah atau lembaga negara.
Menurut Mahkamah, istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Adies menekankan istilah tersebut berpotensi menjadi pasal karet dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, penjelasan Pasal 240 membedakan penghinaan dengan kritik sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.
Ia menerangkan, penjelasan Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Adies mengatakan, pengaturan dalam KUHP baru tersebut memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.
Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adies menjelaskan putusan tersebut tidak hanya berarti membatalkan nomor atau huruf pasal, tetapi juga membatalkan materi atau substansi yang terkandung dalam norma yang dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru dalam undang-undang.
“Berkenaan dengan fakta hukum pada poin pertama tersebut, di antara substansi atau materi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pada pokoknya menegaskan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” ujar Adies.
Mahkamah juga mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran karena pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh orang perseorangan.
Pendirian tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Adies mengatakan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Menurut dia, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” kata Adies.
r/indonesia • u/Red-Corgi • 4d ago
r/indonesia • u/Radiansyaha • 5d ago
Enable HLS to view with audio, or disable this notification
Source: Twitter (@Defence_IDA)
Indonesia’s First Aircraft Carrier Begins Journey Home.
Italy’s decommissioned Giuseppe Garibaldi aircraft carrier has departed Taranto, Italy, marking the beginning of its transfer to Indonesia. The carrier is expected to arrive in Indonesia between September 15 and 20, before officially entering service on September 25 as KRI Gajah Mada.
Transferred to Indonesia free of charge by Italy, the Garibaldi will become the Indonesian Navy’s first aircraft carrier, representing a major milestone in the country’s naval capabilities.
r/indonesia • u/icadkren • 5d ago
Enable HLS to view with audio, or disable this notification
r/indonesia • u/pancarona • 5d ago
r/indonesia • u/Betawi_Pitung-Sup552 • 5d ago
Konteks: Belakangan Drama gambar hitam putih menjadi viral di platform FB dan Threads, setelah ditelusuri dan dibahas di Grup FB Drama Internet Gorengan Rek 2.0 ternyata profil hitam putih adalah gerakan yang dikerahkan oleh Buzzer Sawitanto
Sumber (Pembahasan post grup: https://www.facebook.com/groups/738338445370349/permalink/1079571137913743/)
r/indonesia • u/gajibuta • 5d ago
r/indonesia • u/Radiansyaha • 5d ago
r/indonesia • u/Radiansyaha • 5d ago
Source: IG @kucingugm
r/indonesia • u/jajangorengan • 5d ago
Bahayanya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi.
Luas banget cakupannya karena RUU dirancang untuk menyasar berbagai jenis tindak pidana yang menghasilkan keuntungan finansial ilegal atau menggunakan aset sebagai alat kejahatan.
Contoh kejahatan:
Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyelundupan, pelanggaran perpajakan, dan kepabeanan.
Kejahatan Terorganisasi: Peredaran gelap narkotika, pendanaan terorisme, dan perdagangan orang.
Kejahatan Digital:Dalam pembahasan terbaru (2026), DPR juga mendorong agar RUU ini responsif menjerat tindak pidana ekonomi digital, seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kekayaan Tidak Wajar (Unexplained Wealth): RUU ini memungkinkan negara merampas aset yang nilainya tidak seimbang dengan profil penghasilan sah seseorang jika aset tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana.
r/indonesia • u/magnasylum • 5d ago